Sabtu, 12 Oktober 2013

Syarat Hewan Qurban



Qurban merupakan kewajiban bagi umat islam dimana apabi orang tersebut mampu dam memiliki uanng lebih sebagaima yang telahdiperintahkan nabi Ibrahim. yang rela menyembelih anaknya demi keteetanya ke allah SWT, namun karena kecintaan allah maka qurban itu mun di gantikan oleh seekor kambing. Namun semua iti juga ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh hewan qurban itu sendiri antara lain, yang dapat anda baca dibawahini:
Syarat syah Qurban diantanya sebagai mana yang di paparka alim ulama yaitu :
1.  Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau    kambing biasa.
2.   Telah sampai usia yang dituntut syariâ??at berupa jazaâ??ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
  • Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
  • Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
  • Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
  • Al-Jadzaâ?? adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
3.  Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu â??alaihi wa sallam.
  • Buta sebelah yang jelas/tampak
  • Sakit yang jelas.
  • Pincang yang jelas
  • Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4.  Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah

Semoga apa yang dipaparakan diatas dapat memberi kebaikan kepada kita semua amin ...........

Share :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar